Contoh Pelanggaran UU ITE Pasal 37


1. Kasus Serangan dalam bentuk program jahat atau malware masih mendominasi. Sekitar 12 juta serangan, pemanfaatan masuk ke celah keamanan dengan 24.168 serangan, record leakage 5,970 kasus, pengelabuan 1.730 kasus, serta domain leakage 215 kasus. Akibatnya, hacker asing leluasa menanam program jahat di server yang bersangkutan. “Server kena malware, lalu jadi ‘bot’ karena (dikendalikan secara) remote oleh orang luar negeri,” jelasnya.

Perbuatan yang dilarang : mengambil pasal dari pasal 33 yaitu mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimanamestinya. 
Sumber : https://irgiaf.wordpress.com/2017/03/19/kasus-kasus-uu-ite-pasal-27-sampai-pasal-37/

2. Kasus Sandy Hartono yang diadili Pengadilan Negeri Pontianak tahun 2011. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 20 September 2011 Nomor : 347/Pid.B/2011/PN.PTK ia terbukti membuat akun facebook palsu dan memasukkan gambar-gambar maupun kalimat yang berisikan penghinaan terhadap agama Islam. Ia di pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Sumber : http://icjr.or.id/tren-penggunaan-pasal-28-ayat-2-ite-terkait-penyebar-kebencian-berbasis-sara-akan-meningkat/

3. Kasus Akun Muslim_Cyber1
HP (23), admin akun Instagram Muslim_Cyber1 ditangkap karena mengunggah screenshoot  (bidik layar) percakapan palsu antara Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Isi percakapan membahas kasus pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Dalam potongan pesan itu, seolah Tito dan Argo berencana merekayasa kasus untuk menjatuhkan Rizieq.
HP tak hanya membuat hoaks percakapan antara Tito dan Argo. Dalam akun @muslim_cyber1 itu juga termuat unggahan berbau SARA, fitnah, serta ujaran kebencian.
Dalam sehari, akun tersebut bisa mengunggah tiga hingga lima gambar provokatif yang seluruhnya menyinggung ras dan suku tertentu.
Selain HP, ada 18 admin lain yang mengoperasikan akun tersebut. Namun, baru HP yang dipidanakan karena polisi masih menelusuri keterlibatan admin lainnya.
Atas perbuatannya, HP akan dikenai Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a UU ITE dan atau Pasal 4 huruf d angka 1 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusaan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2017/12/24/23245851/11-kasus-ujaran-kebencian-dan-hoaks-yang-menonjol-selama-2017?page=all

4. Kasus Ahmad Dhani 
Dhani dijadikan tersangka atas laporan oleh pendukung Ahok-Djarot yang tergabung dalam BTP Network bernama Jack Lapian. Laporan Jack diterima dengan laporan polisi bernomor LP/1192/III/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Jack melaporkan Dhani dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber : https://tirto.id/kontroversi-pasal-ujaran-kebencian-uu-ite-dalam-kasus-ahmad-dhani-cBh3

5. Kasus Muhamad Rokhisun yang diadili di pengadilanm negeri Pati tahun 2013, berdasarkan Putusan Nomor: 10/Pid.Sus/2013/PN.Pt. ia pidana penjara selama: 5 (lima) dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Ia terbukti Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)”; dengan cara   membuat status atau kata-kata yang menyerang serta menista agama.

Sumber : http://icjr.or.id/tren-penggunaan-pasal-28-ayat-2-ite-terkait-penyebar-kebencian-berbasis-sara-akan-meningkat/

Komentar