UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 28 Ayat 2, 36 & 37
Pasal 28 Ayat 2
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyabarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Sanksi pasal 28 Ayat 2
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Sanksi Pasal 36
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal dipidana dengan pidana penjara paling lama 12(dua belas) tahun dan/denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal
37
Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 diluar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada diwilayah yuridiksi Indonesia.
Sanksi
Pasal 37
•Dalam hal perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap
Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana
dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
•Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37
ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan
strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral,
perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan
pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.
•Dalam
hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37
dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Komentar
Posting Komentar