UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 28 Ayat 2, 36 & 37


Pasal 28 Ayat 2

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyabarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Sanksi pasal 28 Ayat 2

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Sanksi Pasal 36

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal dipidana dengan pidana penjara paling lama 12(dua belas) tahun dan/denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Pasal 37
Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 diluar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada diwilayah yuridiksi Indonesia.


Sanksi Pasal 37
•Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
•Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.
•Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.


Komentar